Jakarta (Riaunews.com) – Hakim ketua pada persidangan terdakwa Habib Rizieq, Suparman Nyompa, bertanya alasan Ahmad Sabri Lubis bergabung dan bertahan di Front Pembela Islam (FPI) saat itu.
Hakim Suparman mempertanyakan terkait ada atau tidaknya dana yang diterima Sabri Lubis selama berada di FPI.
Awalnya, Suparman bertanya ke Sabri Lubis saat dihadirkan pengacara Habib Rizieq menjadi saksi a de charge atau meringankan. Suparman bertanya sejak kapan Sabri Lubis menjadi Ketum FPI. Sabri mengaku menjadi ketum sejak 2015. Diketahui, FPI saat ini sudah dibubarkan pemerintah.
“Yang saudara tertarik masuk di situ, saudara kan juga pimpinan pondok (pesantren), ya ada kesibukan juga, menjalankan pendidikan agama. Yang saudara tertarik masuk FPI itu apa? Apa ada visi-misi kah, atau saudara dapat dana dari FPI atau apa?” tanya hakim Suparman dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (6/5/2021).
Sabri mengatakan alasan dia bergabung ke FPI saat itu adalah prihatin dengan kondisi Indonesia saat reformasi. Dia menilai penegakan hukum di Indonesia kehilangan kekuatannya.
“Majelis hakim Yang Mulia, saya tertarik bergabung di FPI karena tugas utamanya amar ma’ruf nahi mungkar. Saat itu awal-awal reformasi kita melihat ya mungkin dalam bahasa saya, pemerintah dalam kondisi loss power dalam penegakan hukum,” kata Sabri.
“Sehingga waktu itu dengan alasan kebebasan, HAM, kebebasan berekspresi, judi, ada di mana-mana, pelacuran di mana-mana, mabok-mabokan di mana-mana. Sedangkan polisi dalam penegakan hukum itu sangat lemah sekali, kalah,” sambung dia.
Sabri kemudian menggambarkan kelemahan penegakan hukum yang lemah di Indonesia, semisal dalam pemberantasan narkoba dan judi.
“Terhadap orang kecil dia (aparat) bisa tangkap; bandar-bandar narkoba, bandar judi bisa tangkap. Tapi ketika mafia-mafia besar yang seperti ini tidak berjalan dengan baik waktu itu kondisinya banyak, korban kita lihat anak-anak kecil saat itu setelah reformasi tahun 98 itu sebenarnya banyak anak-anak kecil kena narkoba,” jelas Sabri.
“Kan itu saat reformasi, awal reformasi emang chaos di mana-mana, kini stabil keadaan keamanan stabil 2000-an. Saudara kan masih terus menerus di FPI. Nah apa alasan Saudara bertahan?” tanya hakim lagi.
Sabri kemudian menegaskan tidak mendapat gaji dari FPI. Justru, menurut dia, anggota FPI saat itu diharuskan rela korbankan hartanya untuk FPI.
“Majelis hakim yang saya muliakan, di sini FPI dalam perjuangannya dia selalu ikuti aturan hukum negara dan agama, sehingga ketika hukum sudah berlaku maka dalam proses penegakan pergerakan kita selalu berdampingan kerja sama dengan aparat. Dan di FPI kita tak kenal dapat gaji, justru di FPI wajib setiap anggota berkorban dengan jiwa, dan hartanya dalam perjuangan FPI, jadi tidak ada gaji di FPI,” sebut Sabri.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus COVID-19. Selain itu, Habib Rizieq didakwa menimbulkan kerumunan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.***