
Jakarta (Riaunews.com) – Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, bakal melanjutkan gugatan terhadap lima saudara tirinya terkait harta warisan mendiang sang ayah. Gugatan berlanjut setelah upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal dilakukan.
“Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4/2021).
Freddy mengklaim telah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan yang didirikan didirikannya.
“Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 1980-an dan 1990-an lalu disimpan di gudang rumah,” jelasnya.
Seperti diketahui, total nilai aset sejumlah warisan tersebut dalam dokumen gugatan bernomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang dilayangkan Freddy mencapai Rp649 triliun.
Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Harta waris itu dirinci oleh Freddy berupa PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Selanjutnya adalah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Freddy meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap harta waris sah dan berharga
“Semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai dengan 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” pungkasnya.
Diketahui, pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia pada 26 Januari 2019 silam pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Eka Tjipta lahir pada 27 Februari 1921 di Quanzhou, China. Pengusaha ini adalah pemilik konglomerasi Sinar Mas Group yang bergerak di bidang perkebunan, pulp and paper, properti, keuangan, telekomunikasi, serta energi. Belakangan, Sinar Mas juga memasuki ranah bisnis digital ventures.
Menurut penghitungan Globe Asia, Eka Tjipta tercatat memiliki aset senilai US$ 13,9 miliar (Rp 201,5 triliun) di tahun 2018 dan berada di peringkat kedua orang terkaya di Indonesia.***