Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal laut asal Cina sedang melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau pada hari ini, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan video yang didapatkan Tempo, ada dua jenis kapal yang ditahan oleh KKP. Pertama, kapal jenis Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan kapal Zousun 9 yang ditangkap di wilayah perairan Karimun.
Setelah dikonfirmasi, Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, mengatakan kapal asal Cina itu sedang berlabuh menuju Singapura. Ia mengatakan, bahwa kedua kapal yang ditahan itu dioperasikan oleh perusahaan asal Malaysia.
“Kapalnya bikinan China, yang mengoperasikan perusahaan di Malaysia,” ujarnya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis (10/10).
Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut.
“Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal,” tutur Wahyu.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kedua kapal itu memiliki kekuatan penyedotan pasir selama 9 jam.
Wahyu mengatakan, dalam kurun waktu itu, kapal buatan Cina mampu memenuhi isi ruang bawah kapal dengan pasir laut.
“Sekali sedot 9 jam penuh isi palka 10 ribu meter kubik. Satu trip 3 hari.
Group mereka ada 10 kapal di atas 8 ribu sampai dengan 10 ribu Gross Tonnage (GT),” kata dia.
Saat ini kedua kapal tersebut telah ditahan di Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP KKP, Batam.***