Dua pelaku pemerasan pengusaha sembako akhirnya ditangkap usai videonya viral

Pelaku pemerasan diamankan aparat kepolisian. (Foto: Antara)

Pekanbaru (Riaunews.com) Dua orang pelaku pemerasan terhadap pengusaha sembako akhirnya ditangkap. Aksi itu berlangsung di Pergudangan Avian, Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020). Kedua pelaku masing-masing berinisial ES (36) dan rekannya, JH (52).

“Dua orang ini merupakan anggota Pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Tampan,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020) malam.

Saat itu kata kata Sunarto, ES dan JH datang ke lokasi. Mereka mematok uang Rp1 Juta, agar bisa membongkar minyak goreng.

Bahkan, pelaku mengancam, apabila tidak dikabulkan. Maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan membakar truk.

“Bila tidak diberikan Rp1 juta, mereka mengancam membakar truk untuk menakuti-nakuti pengurus gudang,” terang Sunarto.

Keberatan atas sikap anarkis pelaku, pihak perusahaan lantas merekam detik-detik bongkar muat dihentikan dan mengirimkan ke facebook, pada Sabtu (25/4/2020).

Alhasil, video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos) dan mendapat respon para netizen.

Keesokan harinya, Ahad (26/4/2020) siang, video tersebut telah dibagikan sebanyak 341 kali di facebook dan di beberapa grup WhatsApp (WA).

Dalam video itu, pemilik akun menuliskan kalimat protes terhadap aksi premanisme pelaku.

Berikut petikan kalimatnya, “Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di pergudangan. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian serius penegak hukum di Riau, khususnya kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid-19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini”

Menindaklanjuti aksi premanisme dalam video yang viral tersebut. Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19, langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat.

Setelah ditelusuri, awalnya, petugas mengamankan tiga orang diduga terkait pemerasan tersebut.

”Ada tiga orang diamankan yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut,” ucap Sunarto.

Namun, setelah didalami, petugas menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang viral yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36)

”Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.

Bersama tersangka, sejumlah barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video berisi ancaman turut diamankan.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan tersangka JH berperan melarang pengurus gudang untuk membongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10.

”Bongkar harus dilakukan serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1 juta dan tidak boleh ditawar,” terangnya.

Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

”Pengakuan JH, uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu ke pengurus Kota Pekanbaru. Masih kita dalami,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.

Dikutip dari laman Dumai Pos, akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *