Jakarta (Riaunews.com) – Rumah selebritas Wanda Hamidah di kawasan Cikini didatangi aparat gabungan dari Jakarta Pusat hingga pihak advokat untuk pengosongan barang, Kamis (13/10/2022).
Upaya pengosongan paksa yang ditolak pihak keluarga Wanda Hamidah itu sempat diwarnai ketegangan. Wanda merekam proses pengosongan paksa itu dan mengunggah di akun media sosialnya.
Dalam akun instagram pribadinya, Wanda mengatakan petugas Satpol PP menerobos masuk ke dalam rumah dan melakukan pengerusakan. Aksi saling dorong dan teriakan ikut terekam dalam video Wanda.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi 404 Not Found, Warganet Bawa-Bawa Status Wanda Hamidah
“Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam. Tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengerusakan. Kesewenang-wenangan sudah terjadi disini,” ujar dia dalam siaran langsung lewat akun Instagramnya, Kamis.
Dari siaran itu, tampak kerabat Wanda diboyong paksa keluar oleh petugas dari rumahnya. Seorang perempuan, diduga kerabat lain Wanda, terlihat merapalkan doa memohon perlindungan Tuhan dari aksi sekumpulan petugas tersebut.
“Doain kami ya semoga kami punya kekuatan ya sahabat-sahabat, teman-teman,” ucap Wanda yang merekam peristiwa itu.
Wanda juga sempat mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang masuk namun tidak dihalang-halangi oleh petugas. Ia menuding orang-orang tersebut dibawa masuk oleh petugas.
“Pak kenapa mereka dibiarkan masuk? Kenapa Bapak biarkan mereka masuk?” cecar Wanda.
Sebelumnya, selebritas Wanda Hamidah melaporkan rumahnya didatangi sejumlah petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Wanda memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar… mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam unggahannya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan hal itu. Dia pun menyatakan pihaknya turut berada di sana untuk membantu proses pengamanan eksekusi rumah keluarga Wanda itu. Ia menuturkan ada banyak unsur aparat gabungan di lokasi.
“Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota,” ujar Arifin.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan peristiwa itu merupakan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus.***