Eksepsi Hasto Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menolak eksepsi atau nota pembelaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dengan begitu, hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Hakim menyebut, perkara Hasto ini bisa dilanjutkan berdasar surat dakwaan dari Jaksa terhadap Hasto yang telah dibacakan sebelumnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ucap Hakim.

Sebelumnya, Hasto telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa. Dia meminta dibebaskan dan menyebut dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Dalam eksepsinya, Hasto menyebut, kasus yang menjadikannya sebagai terdakwa ini mengandung unsur politis.

Namun, Jaksa memberikan jawaban atas eksepsi Hasto dan mengatakan bahwa perkara Hasto ini merupakan murni penegakkan hukum dan tidak mengandung unsur politis.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Hasto telah membantu buron Harun Masiku untuk memenangkan kursi parlemen pada Pileg 2019 dengan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hasto juga didakwa telah merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap buron Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *