Jumat, 29 Maret 2024

Empat Perampok Asal Jambi Ditangkap di SPBU Saat Hendak Beraksi di Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Empat perampok asal Jambi yang hendak beraksi di Pekanbaru, namun keburu tertangkap sebelum sempat menjalankan aksinya.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Empat orang yang berencana hendak melakukan aksi perampokan di Kota Pekanbaru, ditangkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di sebuah SPBU Taratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada wartawan menyebut bahwa sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa akan ada gerombolan perampok asal Jambi yang akan beraksi di Pekanbaru.

“Pada Selasa (4/5/2021) pukul 10.00 WIB, kami mendapat informasi ada kelompok perampok dan Jambi yang akan beraksi di Pekanbaru,” kata Teddy, Jumat (7/5/2021).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Diketahui kalau pelaku berada di SPBU Teratak Buluh dan tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan menyergap pelaku pada Selasa (4/5) malamnya.

Keempat perampok masing-masing berinisial MI alias Isa yang kemudian diketahui sebagai otak pelaku, T alias Toam dan DNI alias Day selaku eksekutor, dan IE alias Ipul selaku sopir.

Setelah mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan badan dan barang milik pelaku. Di temukan satu pucuk senjata api revolver rakitan dengan 3 butir amunisi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa senapan angin, parang, badik, kunci T dan obat bius ternak Lidovap.

“Otak pelaku adalah Isa. Dia mengumpulkan rekan-rekannya di rumahnya dan melihatkan senjata api. Mengatakan, inilah senjata yang akan kita gunakan di Pekanbaru,” jelas Teddy.

Pengakuan para pelaku, mereka berangkat dari Jambi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver. Mobil itu merupakan milik tersangka Ipul.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *