
Jakarta (Riaunews.com) – Dijebloskannya kembali Habib Bahar bin Smith ke penjara oleh aparat kepolisian karena menggelar ceramah dengan tidak memberlakukan aturan PSBB, mendapat kritikan dari Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengkritik dan menuding Kepolisian RI bertindak diskriminatif terkait penangkapan Bahar.
“Pak Kapolri, kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif? Hukum benar-benar sudah jadi alat kekuasaan?” cuit Fadli di akun Twitter miliknya, Selasa (19/5/2020).
Baca: Dianggap langgar PSBB dengan menggelar ceramah, Habib Bahar bin Smith kembali dipenjara
Fadli juga mengkritik tindakan aparat yang menangkap Bahar di pondok pesantrennya saat malam Ramadhan atau saat orang tengah khusyuk beribadah. Ia mempertanyakan apakah penangkapan itu mencerminkan sistem demokrasi di Indonesia.
Pak Kapolri. Kenapa Habib Bahar Smith diperlakukan diskriminatif? Hukum benar2 sdh jadi alat kekuasaan? Apalagi ditangkap di tengah malam di bulan suci Ramadhan di Pesantrennya pula. Apa negeri ini masih bisa disebut demokrasi?. @DivHumas_Polri
— Fadli Zon (@fadlizon) May 19, 2020
Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Adapun hukuman Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan itu adalah tiga tahun penjara.
Baca: Bebas, Habib Bahar bin Smith dijemput PA 212
Namun baru menghirup udara bebas 2 hari, Bahar kembali ditangkap. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan penangkapan Bahar setelah hak asimilasinya dicabut.
Menurut Reynhard, pencabutan dilakukan karena Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard.
Ia mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari pihak Lapas. Jika setelah bebas terpidana kembali berulah, maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam lapas hingga masa tahanan habis.
Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan Bahar juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya,” kata Reynhard.***