Minggu, 13 Oktober 2024

Ferdy Sambo Tegaskan Istrinya Diperkosa Yoshua, Tak Ada Perselingkuhan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memperagakan sejumlah adegan reka pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Jakarta (Riaunews.com)- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menegaskan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo meyakini bahwa istrinya Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.

Hal itu disampaikan Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.

Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.

“Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan,” kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Sambo mengaku akan mendalami siapa sosok yang memerintah Bharada E menyampaikan keterangan palsu di persidangan.

“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” ujarnya.

Ia pun menekankan agar Bharada E tak melibatkan orang lain dalam perkara yang kini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, maupun Kuat Ma’ruf.

Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.

“Kalau dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” katanya.

Selain itu, Sambo juga mengaku akan mengawasi jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J agar dapat diputuskan secara adil.

“Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang mempengaruhi persidangan,” pungkasnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *