Jakarta (Riaunews.com) – KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (56 tahun) sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 4 Oktober 2024. Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Dilansir Kumparan, total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
- Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (Swasta)
- Andi Susanto (Swasta)
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
Ada 3 proyek yang diduga direkayasa tendernya, yakni:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri. Nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136)
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama). Nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250).
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama). Nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930).
Ada empat modus korupsi yang diduga dilakukan untuk pengaturan proyek tersebut:
a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran
c. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi
d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” kata Ghufron.
Dalam OTT yang digelar KPK, ditemukan sejumlah bukti yang diduga suap. Termasuk uang Rp 1 miliar untuk Sahbirin Noor.
“Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat,” papar Ghufron.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” sambungnya.***