Kamis, 28 Maret 2024

Hakim Ahmad Sayuti Akan Pimpin Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran praperadilan yang diajukan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan pada Selasa (15/12/2020).

Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab,” kata Suharno saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan hakim praperadilan dan panitera.

Nantinya, sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro.

“Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang,” ujar Suharno.

Praperadilan Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS,” ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ujar dia.

“Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS,” tambahnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *