Sabtu, 14 Desember 2024

Hakim Anggap Kesaksian Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ferdy Sambo.

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso meragukan kesaksian terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim menilai kesaksian Sambo tak masuk akal. Menurut hakim, kesaksian yang disampaikan Sambo merupakan rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh seorang terdakwa. Padahal, Sambo diperiksa dalam posisinya sebagai saksi.

“Dari tadi saya perhatikan cerita Saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal,” kata hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Kesaksian tak masuk akal itu, kata hakim, terlihat dari bukti CCTV rumah Saguling yang menunjukkan bahwa Putri Candrawathi tidak dalam kondisi sakit. Sambo sebelumnya menyebut Putri sedang sakit dan melakukan tes swab Covid-19 setibanya dari Magelang, Jawa Tengah.

“Istri saudara mengatakan ‘saya sakit’, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama,” kata hakim.

“Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ikutan saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah sakit,” sambungnya.

Kedua, saat Putri hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga, Sambo mengaku tidak mengetahui siapa saja ajudan yang mendampingi istrinya.

“Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua,” ujarnya.

Hakim mengatakan kala itu Putri menuju rumah dinas didampingi oleh Bripka RR, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma’ruf.

“Jadi sangat lucu kalau saudara enggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua,” kata hakim.

Ketiga, Sambo menyebut akan melakukan pertemuan dengan Brigadir J pada malam hari usai dirinya bermain bulutangkis.

“Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. Ini suatu yang enggak mungkin,” ujar hakim.

Menurut hakim, ada kejanggalan dalam kesaksian Sambo saat ini. Pasalnya, fakta-fakta yang ada berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Sambo.

“Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan Patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada,” tandas hakim

“Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya,” imbuhnya.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan