Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan Hotman Paris Hutapea tak perlu ikut campur dalam kewenangan LPSK.
Edwin menanggapi permintaan Hotman sebagai kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa agar LPSK menolak permohonan status justice collaborator Dody Prawiranegara Cs.
“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap klien. Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” kata Edwin melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Hotman meminta LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sejumlah tersangka kasus dugaan peredaran sabu hasil sitaan kasus narkoba di Sumatera Barat. Hotman juga menyatakan Irjen Teddy MInahasa mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini.
Hotman Paris menjelaskan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut ditukar dengan tawas atas peintah kliennya lalu diedarkan kembali itu masih utuh disimpan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Sabu ini bagian dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 saat Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Menurut Hotman, barang bukti sabu yang ditemukan di rumah Dody Prawiranegara dan seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias Anita tidak ada hubungannya dengan Teddy Minahasa. Ia menduga keduanya memperjualbelikan barang lain.
“Berarti ada barang yang Teddy tidak tahu. Ini menjadi pertimbangan penting bagi LPSK untuk menolak permohonan justice collaborator Dody, Anita, dan satu lagi,” kata Hotman Paris.
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.