Jakarta (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Habib Rizieq mempertanyakan tujuan Henry Yoso melaporkan Habib Rizieq ke polisi. Tim HRS meminta agar laporan ini dicabut.
“HY hanya fokus terhadap subjek hukum terlapor. Namun tidak fokus terhadap materi laporan. Perlu HY ketahui Habib Rizieq Syihab tidak memiliki akun FB dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” ungkap Tim Kuasa Hukum HRS, Damai Hari Lubis, Rabu (11/11/2020).
Baca: Kader PDIP Langsung Mempolisikan Habib Rizieq
Terkait komentar Henry Yoso yang menyebut laporannya tidak ditindaklanjuti polisi karena Habib Rizieq berada di luar negeri.
Damai Hari menanggapi, hal tersebut sama saja mengecilkan wewenang Interpol Polri.
Damai Hari mengaku setuju dengan kepolisian yang tidak menindaklanjuti laporan terkait Habib Rizieq.
“Sehingga kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini. Walau Polri mesti tunduk dan patuhi sistem hukum pidana yang berlaku karena terikat pada asas nasional aktif,” kata Damai.
Damai menyarankan agar Henry Yoso mencabut laporan terhadap Habib Rizieq serta fokus membuat laporan terhadap pihak yang diduga menyebarkan pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
“Justru sebaliknya, dengan statement-nya HY terkait ‘HRS seenaknya menghinakan Pancasila’, sepertinya pernyataan ini perlu kami pelajari atau kami jadikan pernyataan nirguna,” imbuhnya.
“Sebaiknya HY cabut laporan dan ubah nama terlapornya, yaitu laporkan pembuat dan penyebar saja,” ujarnya.
Politikus PDIP Henry Yosodiningrat meminta laporannya terkait pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Baca: Sebut Presiden tak paham Pancasila, Rocky Gerung dipanggil Polisi atas laporan politisi PDIP
Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Sekadar informasi, Henry pernah melaporkan Habib Rizieq pada tahun 2017 yang lalu. Kasus itu sendiri bermula saat Henry disebut politikus berhaluan komunis.
Ucapan-ucapan itu terlontar di media sosial Instagram dan Facebook. Merasa tidak terima, dia lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.***