Jakarta (Riaunews.com)- Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis terisak saat memberikan kesaksian dalam persidangan atas perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti tak kuasa menahan tangisnya setiap menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terus terisak sambil berkata bahwa Brigadir J merupakan anak yang baik.
“Anak ini selalu perhatian kepada mamaknya dan kepada saudara-saudaranya, adik-adiknya. Jadi anak ini memang sangat hormat, sangat patuh Yosua ini. Dia selalu komunikasi, dia selalu menyapa orang tua,” kata Rosti di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Saat ditanya apakah Brigadir J pernah berkeluh kesah atau tidak, Rosti mengatakan anaknya itu tidak pernah sama sekali berkeluh kesah selama bertugas di Jakarta. Brigadir J, kata Rosti, hanya selalu bercerita terkait kondisinya yang baik-baik saja.
“Anak ini memang selalu bercerita tapi tidak pernah bercerita tentang keluhan maupun duka. Dia selalu bercerita atas tanggung jawab dengan tugasnya. Dia selalu bercerita atas kebaikan, kondisinya selalu baik-baik saja,” ujar Rosti.
Rosti juga menyebut Brigadir J tidak pernah sekalipun bercerita soal ancaman kepadanya. Hal itu lah yang membuat perasaannya hancur saat mendengar kabar duka dari anak sulungnya itu.
“Makanya saya secara manusia, secara ibunya rasanya hancur Pak menerima kabar duka ini. Anak yang begitu patuh, yang selalu mendegarkan nasihat orang tuanya,” ucapnya.
Rosti hadir dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi atas kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia datang bersama 11 orang lainnya dari pihak keluarga Brigadir J untuk memberikan kesaksian.
Mereka antara lain Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putri Candrawathi Kirim Foto Brigadir J Menyetrika
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sempat memuji alias Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkap oleh adik Brigadir J, Marezal Rizky saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana, dengan Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Marezal mengaku sering berkomunikasi dengan Putri Candrawathi. Pada Minggu 3 Juli 2022, ia sempat menghubungi Putri.
“Waktu itu saya chat duluan, saya chat duluan, karena hari Minggu, hari Minggu saya dengan beliau sering ngucapin selamat hari minggu, hari minggu waktu Ibu PC di Magelang, saya ucapan duluan,” katanya.
Menurutnya, Putri tiba-tiba mengirim foto Brigadir J yang tengah menyeterika. Putri pun memuji Brigadir J saat itu.
“Tiba-tiba kirim foto almarhum sedang menyetrika. Dia bilang ‘Abangnya rajin banget, luwes banget, nggak ke sini dek buat bantuin abangnya? Kalau gini bingung deh gajinya berapa’,” kata Marezal.
Hakim lalu bertanya apakah setelah itu, Marezal masih berkomunikasi dengan Putri.
“Tanggal 3-7 ada komunikasi,” tanya Hakim.
“Hari minggu itu aja,” jawab Marezal.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.***