Jakarta (Riaunews.com) – Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Operasi penangkapan tersebut dilakukan KPK terkait dugaan korupsi izin penetapan ekspor baby benih lobster.
Iis merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Ia lahir di Jakarta 17 Mei 1979. Iis meraih gelar pendidikan Strata 1 (S1) ilmu sastra Inggris dari STBA LIA Jakarta dan S2 manajemen sumber daya manusia dari Universitas Trilogi.
Ia telah aktif di organisasi sayap Partai Gerindra, yakni Perempuan Indonesia Raya sejak 2009 hingga 2019.
Iis melenggang ke Senayan setelah memperoleh suara sebanyak 72.125 di Pemilu 2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Iis lolos bersama sejumlah politikus ternama seperti politikus Partai Demokrat Dede Yusuf, politikusi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, serta politikus PKB Cucun Ahmad Syamsurizal.
Kini, Iis duduk di Komisi V yang menangani persoalan-persoalan terkait infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal, transmigrasi, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta pencarian dan pertolongan.
Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024, Iis berharap dirinya bisa menjadi pemicu bagi kemunculan politikus-politikus perempuan terutama dari Partai Gerindra.
Iis berjanji akan menyuarakan aspirasi masyarakat luas, khususnya yang berasal dari daerah pemilihannya.
“Mulai hari ini, sejak dilantik menjadi anggota DPR RI, kami akan bermitra dan berjalan berdampingan untuk ikut menyuarakan aspirasi masyarakat luas, khususnya yang berada di dapil kami masing-masing,” ujar Iis, 1 Oktober 2019.
Selain menyuarakan suara perempuan, Iis mengaku dirinya ingin memberikan contoh kepada kaum perempuan agar tak ragu terjun ke dunia politik. Menurutnya, politik membutuhkan sentuhan perempuan karena politik adalah cara dan seni yang identik dengan keindahan.
Saat ini, Iis dan Edhy telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Lembaga antikorupsi tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pasangan suami istri tersebut.**
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.