
Jakarta (Riaunews.com) – Turut disitanya honor manggung penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa sebesar Rp172 juta di acara DNA Pro, mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menghargai pendapat dari Wakil Ketua DPR tersebut.
“Pada prinsipnya kita menghargai semua pendapat orang, tapi ini kan proses hukum yang masih berjalan. Kita laksanakan proses hukum yang ada dulu,” kata Gatot, sebagaimana dilansir Jawa Pos, Senin (25/4/2022).
Gatot mengungkapkan, honor Rossa yang disita senilai Rp 172 juta tersebut karena berasal dari aliran dana dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Nantinya uang yang disita akan dijadikan barang bukti.
“Iya kan disita untuk barang bukti. Karena itu kan aliran dana ilegal yang dari para pihak DNA Pro,” katanya.
Menurut Gatot, uang yang diterima oleh Rossa berasal dari duit ilegal terkait dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Sehingga penyitaan uang itu memang perlu dilakukan untuk bagian dari penyidikan.
“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro kan. Itu kan uang ilegal. Makanya kita laksanakan dulu proses hukum yang sedang berjalan ini saja dulu,” tuturnya.
Gatot menjelaskan, aliran dana yang berasal dari tindak pidana kejahatan memang sudah semestinya dilakukan penyitaan. Nantinya nasib uang tersebut akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri, apakah akan dikembalikan ke Rossa atau dikembalikan ke para korban penipuan.
“Jadi gini, tiap aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan, tentunya oleh penyidik diamankan untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Nanti kita serahkan ke pengadilan, yang memutuskan kan pengadilan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, penyanyi Rossa harus dipanggil pihak Bareskrim Mabes Polri terkait kasus investasi bodong dan robot trading DNA Pro. Belakangan diketahui, Rossa pernah mengisi sebuah acara yang diselenggarakan pihak DNA Pro di Pulau Bali.
Rossa mengaku tidak ada kaitan apapun dengan pihak DNA Pro selain murni bekerja secara profesional. Kendati demikian, honor yang dia terima dari DNA Pro sebesar Rp 172 juta turut disita penyidik untuk kebutuhan barang bukti.
Sufmi Dasco Ahmad meyoroti penyitaan honor manggung Rossa oleh polisi yang diduga terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa Rp 172 juta. Pasalnya, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini, tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
“Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (25/4).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
“Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka,” katanya.***