Jadi Terdakwa Penganiayaan Kece, Irjen Napoleon Pada Jaksa: Saya Lebih Mulia daripada Mereka yang Membela Penista Agama

Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara terkait penghapusan DPO Djoko Tjandra. (Foto: Okezone)

Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak menyesal terkait tindakannya terhadap M Kece.

Napoleon bahkan sesumbar akan melakukan hal serupa atau yang ia nilai sebagai tindakan tegas terukur, bila kembali terjadi kasus penistaan agama seperti yang dilakukan Kece.

Mulanya, Napoleon menyebut alasan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Kece di persidangan sebagai keanehan. Napoleon mengatakan seseorang itu bisa tidak hadir di persidangan karena alasan sakit.

Napoleon bahkan mengklaim dirinya lebih mulia daripada orang-orang yang membela Kace. Dia juga meminta agar jangan ada lagi orang-orang yang melindungi para penista agama.

“Anda-anda yang membela Kace, membela penista agama, saya lebih mulia karena membela akidah, Rasulullah, dan Al Quran. Silakan kalau ada lagi, saya siap untuk melakukan tindakan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut, Napoleon juga menyindir sosok Kece yang kembali tidak menghadiri persidangan untuk ketiga kalinya. Ia juga menolak alasan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, satu-satunya alasan yang membuat seseorang tidak bisa menghadiri persidangan hanyalah karena sakit semata.

“Tapi hari ini alasannya tidak mendapatkan izin, belum ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, itu kasusnya berbeda, itu dia sebagai terdakwa untuk Mahkamah Agung silakan aja, bukan masalah kita,” ujarnya.

“Saya harapkan pihak-pihak tertentu tidak ada yang menghalang-halangi Kece untuk hadir lagi minggu depan ke sidang ini, baik itu Lapas Ciamis,” sambungnya.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan beberapa jam pasca Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kece, Napoleon bersama terdakwa lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah memasuki kamar tahanannya dan melakukan serangkaian pemukulan disertai pelumuran tinja.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *