Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tidak kooperatif dalam pemanggilan oleh penyidik. Untuk itu, KPK melakukan penjemputan paksa.
“Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.
“KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” ujar Ali.
KPK kata dia memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” pungkasnya.
KPK secara resmi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
“Berdasarkan bukti permulaan cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RLR dan saudara AEH sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.