
Surabaya (Riaunews.com)- Salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, mengajukan permohonan penangguhan penahan dalam kasus yang setidaknya sudah menewaskan 135 korban jiwa itu.
Salah satu pengacara Lukita, Amir Burhanuddin mengatakan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini belum ada respons dari penyidik Polda Jawa Timur.
“Kemarin-kemarin sudah kami ajukan sih untuk tidak melakukan penahanan. Tapi nyatanya dilakukan penahanan,” kata Amir, Selasa (25/10/2022).
Amir mengatakan upaya ajuan penangguhan penahanan itu sudah dilakukan lama, tetapi tak mendapat respons dari polisi.
Ujungnya, Lukita bersama lima orang ditetapkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan itu pun ditahan di Polda Jatim.
Amir mengatakan kliennya sejak awal sudah menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Selain itu, sambungnya, kliennya tak berdalih saat akan ditahan itu pun sebagai bentuk empati terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Klien kami meyakini bahwa ini bagian bentuk empati dan simpati atas peristiwa yang terjadi,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi mengatakan masih berkoordinasi dengan penyidik perihal ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan.
“Nanti kami komunikasikan penyidik. Kalau ada itu [penangguhan penanaman] kami komunikasikan,” kata Dirmanto.
Sebelumnya, enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, akhirnya ditahan per Senin (24/10) malam. Mereka akan mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur.
Mereka yakni Direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.***