Senin, 25 November 2024

Jaksa Dakwa Ustaz Yahya Waloni Menggunakan Pasal UU ITE

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ustaz Yahya Waloni.

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa mubalig Muhammad Ustaz Yahya Waloni telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ujaran kebencian itu Ustaz Yahya sampaikan saat memberikan ceramah di MAsjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Ustaz Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.

Jaksa lantas mendakwa Ustaz Yahya dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Dalam dakwaan ini, Ustaz Yahya terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (23/11/2021).

Jaksa juga menilai ceramah Ustaz Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan agama lain.

Tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, memicu konflik, mengganggu kerukunan umat beragama maupun merusak ikatan bangsa. Karenanya, Jaksa juga mendakwa Ustaz Yahya dengan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 156a KUHP,” tutur Jaksa.

Pada dakwaan ketiga, Jaksa menilai ceramah Ustaz Yahya memuat penghinaan, penodaan, dan pelecehan terhadap keyakinan masyarakat Indonesia yang beragama Kristen. Tindakan Ustaz Yahya dianggap dapat menimbulkan keresahan.

Jaksa lantas mendakwa Ustaz Yahya dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP,” ujar Jaksa.

Dalam persidangan tersebut, Ustaz Yahya mengikuti persidangan secara online dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri tanpa didampingi kuasa hukum. Setelah Jaksa membacakan dakwaan, Ustaz Yahya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

sebelumnya, penceramah Muhammad Ustaz Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait penodaan agama, Kamis (26/8).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Ustaz Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *