Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Petamburan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab bacakan nota keberatan atas dakwaan yang dilakukan Jaksa atas dirinya dalam persidangan yang berlangsung secara offline di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pernyataan itu dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).

“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum dan terdakwa Moh Habib Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima/ditolak,” kata jaksa.

Jaksa meminta agar pemeriksaan dalam persidangan tetap dilanjutkan.

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat dan adil terkait kasus tersebut.

“Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,” kata jaksa.

Di sisi lain, Jaksa menyayangkan Habib Rizieq yang memiliki status sebagai tokoh agama dan imam besar sebuah organisasi justru ucapannya kerap merendahkan orang lain.

Jaksa mengeluhkan kerap kali direndahkan di depan persidangan yang sudah digelar beberapa waktu belakangan ini.

“Dari ucapannya bertentangan dengan revolusi akhlak karena sering merendahkan orang lain. Dalam hal ini JPU yang sering dimaki dan diumpat di depan umum. Dengan kata-kata biadab, tak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir dan sebagainya,” kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan pihaknya akan memutuskan keberatan dari jaksa penuntut umum terkait eksepsi Habib Rizieq pada Selasa 6 April 2021 mendatang.

“Majelis hakim bermusyawarah menyusun keputusannya. Nanti keputusan dibacakan pada hari Selasa 6 April 2021,” kata Suparman seraya mengakhiri sidang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *