
Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut melakukan perjalanan luar negeri sebanyak 23 kali terkait dengan perbantuan penanganan perkara yang menjerat terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki diketahui menggunakan dua paspor untuk bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura. Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Baca: Beli BMW hingga urus kecantikan di AS, cara Pinangki ‘cuci’ Rp16 miliar lebih
“Berdasarkan surat yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama tersebut, kami dapat dari SISKIM dengan melakukan pencarian dengan nama tersebut. Dari sana kita temukan ada 2 paspor. Kami mencari data perlintasan. Sebanyak 23 kali,” ujar Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Danang Sukmawan.
Berdasarkan data perlintasan Keimigrasian pada 25 November 2019, diketahui bahwa Pinangki, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan seorang pengusaha bernama Rahmat terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Lalu untuk tanggal 25 November 2019 keberangkatan untuk Ibu Pinangki ke Kuala Lumpur dengan Anita dan dia dengan Rahmat pada jam 13?,” tanya Jaksa.
“Iya sesuai,” jawab Danang.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Pinangki dibantu dengan Rahmat untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra. Pertemuan dilakukan untuk membahas upaya hukum– termasuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA)– guna membebaskan Djoko dari pidana penjara selama 2 tahun atas korupsi hak tagih Bank Bali.
Baca: BMW Jaksa Pinangki dipastikan TPPU suap Djoko Tjandra
Pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra akhirnya berlangsung di kantor Djoko, The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia. Pinangki kemudian memperkenalkan diri sebagai Jaksa yang mampu mengurusi upaya hukum Djoko.
Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra, semula dijanjikan US$1 juta. Hanya saja, dari sejumlah rencana yang tertuang dalam proposal paket Action Plan yang sudah dibuatnya terkait pengurusan fatwa MA, tak ada satu pun yang terlaksana.
“Atas kesepakatan sebagaimana dalam Action Plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan Down Payment (DP) kepada Terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD500.000,” kata Jaksa.
Selain menerima suap, Pinangki juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.***