Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai status imam besar yang melekat pada terdakwa Habib Rizieq Shihab hanya sekadar isapan jempol semata.
Pernyataan jaksa itu menanggapi pelbagai pernyataan dan tudingan tak berdasar yang kerap dilempar Habib Rizieq dalam pleidoi perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor yang menjeratnya.
“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata Jaksa.
Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Habib Rizieq bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.
“Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa turut mengkritik isi pleidoi Habib Rizieq yang menudingnya sebagai alat kelompok oligarki. Terlebih, dalam pleidoinya Habib Rizieq menilai tak seharusnya kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya sebagai pidana.
Jaksa menyatakan kata-kata kasar dan pelbagai tudingan tersebut telah bertentangan dengan gelar tokoh agama yang disandang Habib Rizieq. Tak hanya itu, kata-kata tak pantas itu juga tak masuk dalam pokok perkara persidangan.
“Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan seseorang mengaku dirinya berakhlak karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas,” kata Jaksa.
Habib Rizieq telah dituntut Jaksa selama enam tahun penajara. Jaksa menuntut Habib Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya Habib Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Bogor Andi Tatat juga menjadi terdakwa dan dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.***