Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku hari ini dibuat takjub oleh Ferdy Sambo. Pasalnya, Ferdy Sambo langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan.
Ketakjuban jaksa itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan jaksa kepada hakim usai Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya.
“Terima kasih Yang Mulia, sebenarnya kami perlu sampaikan hari ini dibuat takjub oleh penasihat hukum. Begitu kami sampaikan dakwaan sudah menyampaikan eksepsi,” kata jaksa.
Kendati demikian, jaksa menilai wajar Ferdy Sambo langsung menanggapi dakwaan. Sebab, lanjutnya, surat dakwaan terkait perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat memang diserahkan ke penasihat hukum dan terdakwa satu minggu sebelum sidang dimulai.
“Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa maupun penasihat sehingga wajar mereka langsung bisa memberikan tanggapan atas dakwaan kami,” kata jaksa.
Jaksa pun meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa mengaku baru mendapat salinan eksepsi itu hari ini.
“Terkait dengan tanggapan eksepsi, kami hari ini baru menerima hard copy daripada eksepsi dari tim penasihat hukum Terhadap menanggapi eksepsi penasihat hukum ini kami membutuhkan waktu untuk ditunda satu minggu hari Senin tanggal 24 Oktober 2022,” ungkap jaksa.
Namun alasan itu tak dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Wahyu Iman Santosa menyebut sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, agenda pembacaan tanggapan jaksa akan dilakukan, Kamis (20/10) mendatang.
“Saudara penuntut umum kalah cepat dengan penasihat hukum. Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam 09.30,” kata hakim Wahyu.
“Siap Yang Mulia,” jawab jaksa.
Ferdy Sambo Langsung Ajukan Eksepsi
Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.
“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
“Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.