Jakarta (Riaunews.com) – Jamaah First Travel minta pemerintah segera membentuk tim inventarisir aset dan jamaah yang menjadi korban travel tersebut. Permintaan ini menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penipuan jamaah First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Pemerintah perlu membentuk tim untuk inventarisasi aset dan jamaah korban First Travel,” kata Fadjar Panjaitan korban First Travel, saat dihubungi Republika, Kamis (5/1/2022).
Fadjar mengatakan, perlu kecermatan pemerintah dalam mengembalikan aset yang sudah dirampas untuk negara dikembalikan kepada jamaah korban First Travel.
“Putusan MA terhada kasus FT terkait barang bukti yang dikembalikan kepada jamaah, perlu ke hati-hatian ketika mengembalikannya kepada jamaah,” katanya.
Kehati-hatian ini perlu dilakukan karena begitu banyak jamaah yang menjadi korban First Travel. Jangan sampai ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya.
“Cukup banyak jamaah yang harus diberikan haknya. Jangan sampai aset sudah habis dibagi tapi masih ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya,” katanya.
Sementara Suwindra yang juga jamaah korban First Travel mengaku tidak senang MA mengabulkan PK bos First Travel. Karena meski dikembalikan asetnya tidak sesuai dengan jumlah jamaah yang jadi korban.
“Yang jadi permasalahannya, aset sudah tidak bisa di harapkan karena nilainya sudah jauh berkurang,” katanya.
Suwindra inginnya MA mengambil aset dari pemilik Kanomas Umar Bakadam. Umar merupakan rekan bisnisnya bos First Travel Andika dan Anniesa .
“Saya ingin aset di Pak Umar ditarik juga melalui PK kedua terdakwa tersebut,” katanya.
Suwindra mengatakan, aset First Travel yang dikuasai Umar Bakadam lebih besar daripada aset yang dirampas untuk negara. Untuk itu pemerintah diminta untuk mengambil asset milik First Travel dari Umar Bakadam.
“Aset di Pak Umar lebih besar dari yang disita negara. Dan semua aset tersebut memiliki nilai jual yang mudah untuk dicairkan,” katanya.
Suwindra mengaku persoalan ini pernah diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaanan Prof Mahfud MD. Namun, permintaan tersebut belum ada respon Mahfud.
“Untuk itu saya coba masuk ke Pak Mahfud belum ada respon,” katanya.
Dihubungi terpisah Boris Tampubolon kuasa hukum permohonan PK atas nama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, mengatakan, permohonan PK nya memang dikabulkan MA. Namun dia belum menerima salinan putusannya.
“Kami belum dapat putusan resminya. Cuma kalau benar putusan itu mengembalikan aset First Travel kepada yang berhak, maka kami apresiasi putusan itu. Karena itu lah yang kami mintakan dalam memori PK,” katanya.
Saat ditanya bukti baru (novum) yang digunakan untuk PK, Boris tidak menjawab. Begitu juga saat ditanya apa pertimbangan dia mengajukan PK, sementara asset First Travel sudah tidak bisa dibagi kepada jamaah.***