Selasa, 17 September 2024

Jampidsus selidiki keterlibatan Bakrie Group dalam kasus Jiwasraya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bakrie Group disebut-sebut ikut terseret dalam kasus Jiwasraya. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Ali Mukartono membeberkan langkah yang sudah ditempuh pihaknya dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut diungkap Ali menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pada Senin (29/6/2020) lalu.

Baca: Ferdian Paleka diamankan, Netizen sindir Polri cepat nangkap penjahat receh, Harun Masiku masih gelap

Dia menerangkan, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Menurutnya, terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Bakrie Group dalam portofolio investasi Jiwasraya sebesar Rp1,7 triliun dari total kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

Menurutnya, nominal kerugian keuangan negara dari penempatan saham Bakrie Group tersebut telah mengalami penurunan menjadi Rp973,7 miliar per 17 Maret 2020.

“Terdapat kerugian keuangan negara dari penempatan saham Group Bakrie dalam portofolio PT AJS sebesar Rp1.778.066.759.373 dan per 17 Maret 2020 telah mengalami penurunan menjadi Rp973.781.928.350,” kata Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Jiwasraya di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/7/2020), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Namun begitu, dia berkata, pihaknya masih perlu melakukan penelitian terhadap data transaksi tersebut sambil menunggu perkembangan penyidikan dan persidangan, khususnya keterlibatan dalam manipulasi harga saham.

Lebih jauh, Ali menyampaikan bahwa penyidik fokus mengusut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.

Dia pun menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran sebesar Rp18,4 triliun hingga saat ini.

Dikutip dari sejumlah media, terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokro mengungkapkan keterlibatan Group Bakrie dalam skandal keuangan Jiwasraya.

Benny Tjokro mengungkapkan, Group Bakrie punya peran mengambil keuntungan pribadi yang merugikan negara dari transaksi jual beli saham yang dilakukan Jiwasraya pada 2006.

Namun, Benny Tjokro mengungkapkan bahwa peran Grup Bakrie tersebut sengaja ditutupi oleh BPK dalam penghitungan kerugian negara.

Tuduhan Benny Tjokro itu mendapat respons serius dari BPK. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai tudingan Benny Tjokro tersebut sesat dan akan melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baik lembaga auditor negara.

“Karena apa yang disampaikan merupakan tuduhan yang tak berdasar, setelah konpers kami akan mengadukan apa yang dilakukan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri,” ujar Agung dalam konferensi pers di BPK, Senin (29/6).

CNNIndonesia.com belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Bakrie Group. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *