Janji Dinikahi, PNS di Inhil Tertipu Rp271 Juta olek Warga Nigeria yang Mengaku Tentara Amerikaa

Ilustrasi

Tembilahan (Riaunews.com) – Seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ditipu tentara Amerika gadungan.

Wanita berusia 53 tahun itu langsung melapor ke Polres Inhil dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Awal mulanya pada September 2020 lalu, korban inisial AS itu berkenalan dengan pemilik akun facebook Aamir Rafiq. Lama-lama, obrolan mereka berlanjut hingga ke percakapan messenger dan whatsapp.

“Korban terperdaya dengan janji bakal dinikahi pelaku, akan mengirimkan uang sekitar $US1,5 juta atau sekitar Rp22,5 miliar (dengan kurs mata uang Rp15 ribu per dolar amerika). Rafiq menjanjikan uang itu ke korban sebagai modal usaha,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, Jumat (27/11).

Indra menyebutkan, uang sebanyak itu akan didapat Rafiq usai pensiun dini yang sedang diajukannya di Amerika Serikat. Korban pun terpesona dengan janji yang diucapkan pelaku.

Kemudian pada 21 September 2020, sekitar pukul 11.30 Wib, seorang perempuan bernama Julia menghubungi korban. Julia mengaku sebagai agen Ekspedisi Skylink Courier Service, dan menyampaikan bahwa Rafiq akan mengirim duit untuk korban sebanyak $US1,5 juta.

Julia menyampaikan kepada korban agar menyetor duit sekitar Rp271.520.000 agar uang yang dikirim Rafiq bisa cair. Rinciannya, Rp18.720.000 untuk pembayaran biaya paket, Rp52.800.000 untuk pembayaran anti money laundry dan Rp200.000.000 untuk pembayaran permit imigrasi.

Tanpa curiga, korban mengirim uang yang diminta ke rekening BNI yang diberikan oleh Julia. Usai dikirim semua komunikasi antara korban dengan pelaku akhirnya terputus. Korban akhirnya sadar, dia telah ditipu. Tak ayal, korban melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Para pelakunya ternyata berada di Jakarta,” kata Indra.

Berbulan-bulan polisi melakukan penyidikan. Hingga akhirnya, pada 22 November 2020 polisi berhasil mennagkap pria inisial Az alias S (32) pemilik rekening BNI yang disodorkan ke korban saat penipuan terjadi.

Polisi menangkap wanita inisial GU (29) yang menyuruh Az membuka rekening BNI tadi. Az dibayar Rp500 ribu untuk melakukan itu. Polisi juga menangkap wanita inisial TA (34) yang menyuruh GU mencari orang yang bisa membuka rekening. Bayaran GU sama dengan Az.

Besoknya, polisi menangkap SF alias Julia, perempuan yang mengaku agen ekspedisi inilah rupanya yang menyuruh TA membuat rekening BNI. TA mengaku dibayar Rp2 juta.

Tak lama kemudian, polisi kembali menangkap pelaky lain, yakni OJA alias James (35), warga Nigeria. Ternyata, James lah dalang dari semua aksi penipuan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, James merupakan otak atau dalang aksi modus penipuan tersebut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Kepada polisi, James mengaku sudah 4 tahun tinggal di Jakarta dan sudah menikah dengan orang Afrika setelah cerai dengan SF alias Julia, salah seorang tersangka lainnya.

“Para pelaku dijerat pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *