
Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada para bekas anak buahnya karena perbuatannya telah merugikan mereka.
Hal itu disampaikan Sambo setelah mendengar curahan hati mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
Ridwan kecewa karena menjadi korban atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan sendiri telah dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu. Dia dicopot dari jabatan dan kini ditempatkan di Yanma Polri.
“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal,” ujar Sambo di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Sambo menyatakan siap mengambil tanggung jawab terhadap hal tersebut. Dia mengaku sebenarnya ingin anak buahnya tidak ikut diproses hukum dan etik.
“Bahwa di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Kenapa mereka juga harus dihukum karena tidak tahu peristiwa ini,” imbuh Sambo.
“Jadi, sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” sambungnya.
Dia pun menyesali perbuatannya. Hal itu juga telah disampaikan saat dirinya menjalani proses sidang etik.
“Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam. Saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo.
Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua disinyalir dipenuhi dengan perintangan oleh anak buah Sambo. Terkait hal itu, sejumlah anggota Polri pun diproses hukum atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ridwan sempat mempertanyakan kepada Sambo karena merasa menjadi korban atas perbuatan Sambo. Pertanyaan itu langsung disampaikan kepada Sambo dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua di PN Jakarta Selatan hari ini.
“Pertanyaan saya ke Pak Sambo: kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?” ujar Ridwan setelah memberikan kesaksian.
Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pada hari ini di PN Jakarta Selatan.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, hanya ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir. Mereka merupakan anggota Polri.***