Jumat, 29 Maret 2024

Jerinx Bebas Murni Hari Ini

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jerinx SID. (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta (Riaunews.com) – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni hari ini. Dia merupakan terpidana dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’ yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx akan bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.

“Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau [pembayaran denda] sudah diterima,” kata Jamaruli kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Denda itu merupakan pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara ke Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah diputus oleh Majelis Hakim. Apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka Jerinx akan dinyatakan bebas murni usai menjalani masa penjaranya sebagai seorang terpidana.

“Dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi,” ucapnya.

Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa kliennya akan menjalani upacara serta doa pembersihan diri usai resmi keluar dari penjara. Namun demikian, pihak pengacara tak mengetahui secara detail mengenai teknis dan lokasi upacara tersebut akan dilakukan.

“Kalau keyakinan Hindu dia mau bersihkan diri. Setelah menjalani hukuman dia mau menyucikan diri. Ada upacara sendiri,” kata Sugeng saat dihubungi, Senin (7/6).

Dia memastikan penabuh drum dari band Superman is Dead (SID) tersebut akan tetap aktif di media sosial meskipun medium tersebut telah menjerumuskannya ke balik jeruji besi.

Menurutnya, Jerinx beranggapan bahwa medsos ialah tempat untuk berekspresi dan membela masyarakat kecil. Meski begitu, Sugeng bakal menyarankan Jerinx untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial usai bebas dari penjara nanti.

Ia berharap Jerinx tetap kritis, tetapi lebih bijak dalam mengutarakannya di media sosial.

“Dan tak menggunakan kata-kata provokatif,” ucap dia.

Jerinx dipenjara usai dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial pribadinya @jrxid.

Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *