Jumat, 29 Maret 2024

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan, Hakim Gunakan UU Pidana 75 Tahun Silam

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jumhur Hidayat
Salah seorang tokoh KAMI Jumhur Hidayat, ditangkap Polri karena cuitannya di media sosial dianggap meresahkan masyarakat. (Foto: Indozone)

Jakarta (Riaunews.com) – Aktivis buruh Jumhur Hidayat menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasusnya menunjukkan bahwa semua orang terancam kena pidana melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 saat menyiarkan pendapatnya ke muka umum.

“Pasal itu, logikanya bisa kena kepada siapa saja. Cuma, kenapa pilihannya kepada saya,” kata Jumhur saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapsoro Widodo, memvonis Jumhur hukuman penjara 10 bulan karena ia diyakini bersalah melanggar Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 15 UU No.1/1946 berbunyi: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.

Vonis majelis hakim itu bersumber pada dakwaan lebih subsider jaksa yang menuduh Jumhur menyiarkan kabar tidak lengkap, yang berpotensi menyebabkan keonaran.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Di akun Twitter yang sama, Jumhur pada 25 Agustus 2020 juga mengunggah cuitan: “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Menurut Jumhur, unggahannya itu merupakan kritik dan pendapat. Oleh karena itu, ia meyakini vonis majelis hakim terhadap dua cuitannya itu merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Walaupun demikian, Jumhur menyampaikan ia tetap akan menyampaikan pikiran-pikiran, kritik, dan pendapatnya di hadapan umum.

“Saya orang yang setia kepada pikiran. Sejak mahasiswa, saya dipenjara karena kasus, karena saya setia pada pikiran saya. Bahwa, (pemerintah) saat itu salah. Saya tidak ada dendam pada siapapun,” sebut Jumhur.

Dalam kesempatan berbeda, Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Oky Wiratama menyampaikan semua orang yang menyiarkan kabar dan pemberitahuan tidak lengkap dapat terancam kena pidana.

TAUD merupakan tim penasihat hukum Jumhur yang terdiri atas pengacara publik LBH Jakarta dan Lokataru.

“Misalnya, kalau ada orang yang resah dengan tulisan kita, maka itu bisa masuk Pasal 15, karena (pasal) itu hanya (menyebut) dapat berpotensi dan kabar tidak lengkap,” kata Oky saat ditemui di luar ruang sidang.

“Pasal ini sangat berbahaya bagi kita dan masyarakat, publik lainnya,” sebut dia menambahkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *