Minggu, 16 Februari 2025

Jurnalis di Palopo Divonis 3 Bulan Penjara Gunakan UU ITE

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Makassar (Riaunews.com) – Jurnalis, Muhammad Asrul divonis selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulawesi Selatan, dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik karena berita kasus dugaan korupsi.

Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa mengatakan pihaknya selaku yang mendampingi terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

“Kami akan mengajukan banding,” kata Azis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/11/2021).

Menurut Azis vonis tersebut adalah sebuah preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Padahal hakim, kata dia, telah mengakui dalam putusannya berita itu merupakan produk jurnalistik.

“Dan media Berita News sudah memenuhi standar sebagai perusahaan pers, sehingga seharusnya tidak dipidana,” ujarnya.

“Bagaimana pun juga pemidanaan terhadap jurnalis tidak akan memperbaiki kualitas pers dan demokrasi. Sebaliknya akan membungkam kemerdekaan pers, karena membuat jurnalis takut menulis berita, hal ini membahayakan demokrasi,” jelasnya.

Putusan penjara selama tiga bulan terhadap Muhammad Asrul, kata Azis menjadi anomali ditengah kritik tajam terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Putusan ini juga menjadi anomali di tengah kritik tajam dan terhadap UU ITE, yang saat ini masuk dalam prolegnas untuk direvisi karena telah menelan banyak korban kriminalisasi termasuk jurnalis,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *