Rabu, 27 November 2024

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Disetop

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Jakarta (Riaunews.com) – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.

Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut. Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya.

“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegasnya.

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” katanya menambahkan.

Kronologi
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan dua orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M (34).

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka. S dijerat pasal pembunuhan karena menewaskan dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Ahad (10/1/2022) dini hari.

“Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Tamiana menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Kemudian, di tengah jalan, S dipepet dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” jelasnya.

Warga Minta Korban Dibebaskan
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban begal Inisial S (34) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Salah seorang warga Tajir Syahroni dalam orasi mengatakan mereka ke Polres untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah.

“Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya,” katanya.

“Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal,” ucapnya.

Kepala Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka, padahal dia melakukan itu karena membela diri. “Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan,” ujarnya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat.

“Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.

Belakangan, S akhirnya dibebaskan setelah permohonan penangguhan penahanan direspons polres.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan polisi telah membebaskan S dari sel setelah ada surat penangguhan.

“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum, Rabu.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

“Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” katanya.

Merespons pembebasan itu, Kepala Desa Ganti, Acih bersyukur karena polisi merespons permohonan penangguhan dari pihaknya.

“Alhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucapnya.

Sementara itu dua terduga begal yang tewas setelah dilawan korban, P dan OWP, telah dikuburkan di kampung halamannya.

“Korban (begal) telah dikuburkan di pemakaman umum Desa Beleka, kemarin,” kata Kepala Polsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum, di Praya, NTB, Kamis (14/3).

Jenazah terduga begal juga telah diautopsi di RS Bhayangkara di Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan situasi kamtibmas sampai saat ini masih kondusif.

“Pihak keluarga telah menerima, namun kasus ini masih viral di media sosial,” katanya.***

 

Baca Artikel Asli

Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan