Jakarta (Riaunews.com) – Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul jadi sorotan warganet setelah mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan memakai baju adat suku Dani, Papua. Atas perbuatannya ini, Ruhut pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Atas tindakan Ruhut Sitompul itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya mengutuk keras. Bagi mereka, aksi Ruhut adalah satu perbuatan rasis.
“KAHMI Jaya minta pihak kepolisian segera proses hukum tindakan rasis Ruhut kepada Papua dan Anies. Bagi saya ini tindakan biadab,” kata Sekretaris Umum KAHMI Jaya, M. Amin dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (12/5/2022).
Amin menilai tindakan Ruhut menertawai Anies Baswedan mengenakan koteka sudah termasuk ke dalam rasisme. Dia menegaskan, KAHMI Jaya juga mendukung pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya.
“KAHMI akan ikut mengawal laporan itu di Polda Metro Jaya. Ruhut harus dihukum,” kata Amin.
Sebab, kata Amin, Ruhut juga melanggar SARA lantaran menyinggung etnis Papua dan Betawi dengan menulis narasi yang mengundang kegaduhan.
“Tak ada alasan dalam tindakan rasis. Apalagi dengan budaya bangsa ini. KAHMI Jaya menilai Ruhut sudah kelewat batas,” demikian Amin.
Lewat akun Twitter @ruhutsitompul, mantan kader Partai Demokrat itu memposting foto orang Papua yang diganti dengan muka Anies Baswedan tengah tersenyum.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul.
Atas unggahan itu, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan, postingan Ruhut Sitompul dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu.
Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua. ***