
Jakarta (Riaunews.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana menerbitkan surat telegram (STR) untuk menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu pedoman yang akan diatur terkait laporan bersifat delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh korban secara langsung.
“Bila perlu, laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Dia menekankan bahwa penerimaan laporan kasus UU ITE yang begitu banyak itu seringkali menyulitkan petugas.
Namun dengan pedoman tersebut, kata dia, tidak ada pihak lagi yang saling melapor dengan asal.
Listyo menyebutkan bahwa mekanisme-mekanisme seperti itu nantinya akan diperbaiki oleh Polri ke depan.
“Ini juga supaya tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ucap dia.
Selain itu, Listyo juga menginstruksikan agar jajaran penyidik tak lagi mengedepankan upaya penahanan bagi kasus-kasus yang tidak menimbulkan konflik horizontal.
Listyo menegaskan upaya penahanan bisa diterapkan jika kasus berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat. Jika tidak, kata Listyo, penyidik bisa mengedepankan upaya mediasi.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal,”kata dia.
Jenderal bintang empat itu mencontohkan, kasus dugaan rasialisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai berujung penahanan karena penyidik berusaha meredam konflik horizontal di masyarakat.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mempersilakan DPR menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE terlebih jika aturan tersebut tidak menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Merespons Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).