Jakarta (Riaunews.com) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengusaha mobil mewah Rudy Salim mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai kasus kasus yang menjerat Indra Kenz.
Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading option platform Binomo.
“Terkait update kasus saudara IK dengan platfom Binomo, dapat disampaikan pada hari Senin ini tanggal 14 Maret tahun 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Gatot menuturkan, polisi tidak mendapatkan alasan mengenai ketidakhadiran dari Rudy Salim. Polisi berencana melakukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat.
“Dijadwalkan ulang lagi (pemanggilannya, Red), tapi kapannya saya belum dapat info,” katanya.
Adapun, Rudy Salim merupakan pemilik dari Prestige Motorcars yang menjual mobil-mobil mewah.
Sebelum berstatus tersangka, crazy rich asal Medan Indra Kenz sempat membeli mobil mewah showroom milik Rudy Salim. Diantaranya, Ferrari, Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018, dan Rolls-Royce Phantom Coupe.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.***