Sabtu, 15 Maret 2025

Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, Kejati Riau Didesak Keluarkan DPO Atas Ketua KONI Kampar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
 RSUD Bangkinang, Kampar.

Pekanbaru (Riaunewa.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Surya Darmawan.

Desakan ini muncul karena Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar ini tak kunjung hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Surya Darmawan sudah lebih tiga kali dipanggil oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Namun, pria yang dinilai mempunyai peran penting dalam pembangunan ruang instalasi rawat inap itu bak menghilang bagai ditelan bumi.

Desakan ini disampaikan oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau yang menyoroti belum ditemukannya Surya Darmawan, Kamis (20/1/2022).

“Sejauh mana perkembangan penanganan korupsi di RSUD Bangkinang. Bagaimana keterkaitan Ketua KONI Surya Darmawan yang tidak kooperatif,” ujar Koordinator Lapangan, Erlangga, saat berdialog dengan Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko.

Ia meminta Kejati segera menerbitkan DPO terhadap Surya Darmawan. “Jadi kapan DPO terhadap Surya Darmawan ini bisa diterbitkan karena masyarakat sudah bertanya-tanya terkait masalah ini (korupsi RSUD Bangkinang. Apa perannya,” kata Erlangga.

Dilansir Cakaplah, Tri Joko yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, serta Kasi Penkum dan Humas, Marvelous, menyatakan pihaknya belum bisa menerbitkan DPO terhadap Surya Darmawan. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Surya Kawi itu masih berstatus sebagai saksi.

Tidak hanya Surya Darmawan, kata Tri Joko, pihaknya juga masih mencari dua saksi lain yang juga tak kunjung datang ketika dipanggil penyidik. Mereka adalah Ki Agus Toni selaku Kontraktor Pelaksana dan Emrizal selaku Projek Manajer pada proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang.

Tri Joko menegaskan, meski belum menerbitkan DPO, jaksa penyidik masih terus mencari ketiga saksi tersebut. Ditegaskannya, penyidik sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang tersebut untuk dimintai keterangannya.

“Saat ini bukan Surya Darmawan saja yang tengah kita kejar tetapi masih ada dua orang lagi. Ketiga orang ini susah kita cari,” kata Tri Joko.

“Kita memang belum menerbitkan DPO terhadap ketiga orang ini, karena masih berstatus saksi. Namun kita sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang ini,” sambung mantan Kepala Kejari Kudus itu.

Diungkapkan Tri Joko, dalam pencarian ketiga orang tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Ia berharap ketiga orang ini dapat segera ditemukan dengan bantuan semua pihak agar bisa mengungkap perkara lebih dalam lagi dan mengungkap keterlibatan lainnya.

“Jadi masyarakat tidak usah khawatir, kami terus bergerak. Masyarakat juga dapat melihat bagaimana cerita dan aliran dana perkara ini nantinya di persidangan yang digelar secara terbuka di pengadilan,” tegas Tri Joko.

Pada perkara korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/2021).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *