Minggu, 27 Oktober 2024

Keinginan Wahyu Setiawan jadi Justice Collaborator ditolak hakim

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara. (Foto: Tribunnews)

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim menolak justice collaborator (JC) yang diajukan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.

“Menimbang permohonan justice collaborator majelis hakim berpendapat sama dengan jaksa penuntut umum tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena yang dimaksud tidak memenuhi peraturan,” ujar Hakim Ketua, Susanti Arsi Wibawani saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Baca: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara

Diketahui, Wahyu mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. Wahyu ingin membongkar keterlibatan pihak-pihak mana saja yang ada dalam kasus PAW ini.

Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Wahyu, Agustiani Tio Fredelina yang merupakan kader PDIP juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Adapun hal memberatkan adalah Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perilakunya mencederai kedaulatan rakyat. Sementara hal meringankannya adalah Wahyu telah mengembalikan uang SGD 15 ribu dan Rp 500 juta ke KPK untuk dikembalikan ke negara.

Baca: KPK dalami dugaan penerimaan uang Rp 500 Juta oleh Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

 

Sumber: Detik
Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *