Minggu, 16 Maret 2025

Kejagung Terima Penyidikan Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mantan Sekum FPI Munarman ditangkap atas dugaan terlibat aksi terorisme. (Foto: Tempo.co)

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 3 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar – Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara oleh penyidik Densus 88 Anti Teror, resmi diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simajuntak.

Dikatakannya melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu bisa dipastikan perjalanan dari Munarman yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka itu, akan berlanjut hingga ke meja hijau atau persidangan.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka Munarman. Artinya proses penyidikan terus berjalan, maka peluang untuk perkara ini berlanjut ke pengadilan ada,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Leonard Eben Ezer, juga mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021.

“SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021,” lanjutnya.

Diketahui, Munarman ditangkap di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *