Kejari Kuansing Ajukan Perlawanan Seiring Bebasnya Indra Agus Lukman

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman.

Teluk Kuantan (Riaunews.com) – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif, Indra Agus Lukman, dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (18/11/2021).

Dilansir Cakaplah, Indra Agus menghirup udara bebas tak lama setelah hakim menerima eksepsi atau keberatan terdakwa batas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indra Agus didakwa melakukan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Bangka Belitung 2013-2014. Pada kegiatan itu, Indra Agus menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlan dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan.

“Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan,” tegas Dahlan.

Putusan sela hakim tersebut tidak diterima oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. JPU melakukan Derden Verzet yakni upaya perlawanan dari pihak ketiga terhadap pelaksanaan putusan hakim. “Kami melakukan perlawanan atau verzet, ” ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Jumat (19/11/2021).

Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr telah didaftarkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Hari ini, sudah kita daftarkan,” kata Hadiman.

Permohonan disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat selaku JPU. Permohonan diterima oleh Solviati, Pelaksana Tugas Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 pada Selasa (12/10/2021). Usai diperiksa, ia langsung ditahan.

Penyidikan perkara berdasarkan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ada perbuatan Indra Agus bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melalukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Tidak terima atas penetapan tersangka, Indra Agus mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Yosep Butar-butar dalam putusannya, Kamis (28/10/202), menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Sementara itu, perkara pokok yang melibatkan Indra Agus telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang perdana diagendakan digelar hari yang sama dengan putusan praperadilan. Namun, sidang pokok ditunda karena hakim ketua sakit.

Majelis hakim mengagendakan kembali sidang dengan pembacaan dakwaan pada sidang pada 9 November 2021. Dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU dan tanggapan JPU hingga akhirnya putusan sela yang membebaskan Indra Agus dari dakwaan JPU.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *