
Pekanbaru (Riaunews.com) – Bupati Kuantan Singingi Andi Putra, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru, pada Senin (21/6/2021).
Kedatangan Andi memenuhi panggilan Kejati guna dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pemerasan oleh dua oknum pejabat Jaksa di Kejari Kuantan Singingi, pada Jumat (18/6/2021) kemarin.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga:
- Bupati Andi Putra Mengaku Diperas Kajari Kuansing
- Kajari Kuansing Bantah Peras Bupati, Ancam Lapor Balik
- Andi Putra-Suhardiman Amby Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kuansing
[/box]
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Andi Putra datang bersama mantan BPKAD Hendra AP, seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, dan mantan honorer di Kejaksaan negeri Kuansing dimintai klarifikasi oleh bagian Pengawasan Kejati Riau.
“Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terhadap empat orang, Yaitu pak Bupati, beliau menyerahkan bukti-bukti, kemudian yang kedua mantan BPKAD yang saya tau namanya pak Indra, satu orang dari anggota dewan, dan mantan honorer di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi inisial OD,” Jelasnya.
Klarifikasi ini dikatakan Raharjo, sebagai langkah lanjutan laporan yang dibuat Andi Putra pada Jumat lalu.
“Jadi ini merupakan tindak lanjut laporan pak Bupati Kuansing yang memberikan laporan ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau pada Jumat kemarin,”ungkapnya.
Kejati Riau juga telah memberikan jadwal bagi terlapor, untuk dimintai klarifikasi di bagian Pengawasan. Namun, ia tidak merincikan kapan jadwal klarifikasi tersebut dilakukan.
“Kalau masalah jadwal telah disusun, sesuai dengan terbitnya surat perintah, otomatis semua pihak, baik pelapor maupun terlapor yang dilaporkan pak Bupati, juga akan dimintai keterangan semuanya,” pungkasnya.***