Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun mencecar pengusaha Harvey Moeis soal perannya mengurus kesepakatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Hakim menilai keterangan Harvey dalam persidangan sulit diterima.
Harvey mengaku ikut terlibat dalam usaha timah dengan mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) untuk membantu PT Timah Tbk. Hakim menilai alasan menolong PT Timah yang disampaikan Harvey sulit diterima.
“Dari situlah kita tanda tanya ini, jadi keterangan-keterangan seperti itu kayaknya sulit diterima ya, dicerna gitu lho. Ada apa gitu lho,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), dilansir Detikcom.
Baca Juga: Hakim Heran Harvey Moeis Bisa Mewakili PT RBT Tanpa Surat Kuasa
“Betul, Yang Mulia, kayaknya semua orang juga nggak bisa percaya kalau kita mau nolong BUMN, negara, Yang Mulia, padahal,” ujar Harvey.
Harvey mengklaim smelter swasta gotong royong untuk membantu produksi PT Timah. Hakim menilai praktik gotong royong memiliki batasan karena bisnis timah merupakan bisnis besar.
“Namanya bisnis besar,” kata hakim.
“Ketika itu semuanya bergotong royong, Yang Mulia, semuanya teman-teman ini gotong royong untuk bantu PT Timah Yang Mulia,” ujar Harvey.
“Tahu lah gotong royong itu ada batasnya itu, pengetahuan umum semua begitu,” timpal hakim.
“Ini mungkin tidak umum, Yang Mulia, maaf, Yang Mulia,” ujar Harvey.
Harvey mengatakan apa yang dilakukannya dengan mewakili PT RBT tidak membuang-buang waktu karena hanya menghadiri rapat. Dia mengaku saat itu masih muda dan ingin belajar.
“Itu kan tidak, bukan pekerjaan kecil yang begitu. Apalagi, dengan kelas seperti Saudara, pengusaha besar begitu,” ujar hakim.
“Izin, Yang Mulia, ketika itu saya umurnya 32 tahun saya cuma mau belajar, saya mau melakukan yang baik aja, Yang Mulia,” jawab Harvey.
Hakim menyentil Harvey yang mengaku ingin belajar, namun lebih banyak tampil dibanding Direktur Utama PT RBT, Suparta, saat rapat dengan PT Timah. Harvey menyebutkan Suparta agak malas bertemu orang.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis
“Kalau orang belajar saudara bukan yang tampil di depan, ini saudara yang tampil di depan,” ujar hakim.
“Beliau, Pak Suparta agak-agak malas ketemu orang, Yang Mulia,” ucap Harvey.
“Ya sudahlah saya sih tidak terlalu ini ya, sesuai keterangan Saudara aja,” ujar hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang dari kasus dugaan korupsi ini.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.