Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu terkait dengan substansi TWK yang berdampak signifikan terhadap kegagalan 75 pegawai dalam tes tersebut.
Demikian disampaikan Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, saat menjelaskan proses klarifikasi terhadap Ghufron terkait dengan pemilihan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN. BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami oleh KPK maupun BKN. Sehingga, ini memang harus kita dalami lagi,” ujar Anam di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Anam mengatakan perbedaan keterangan itu terkait dengan alasan substansial dan teknis dalam pelaksanaan TWK. Hanya saja, ia tidak berbicara secara gamblang terkait dengan perbedaan dimaksud.
“Ada yang soal substansial yang ini memengaruhi secara besar kenapa kok ada hasil 75 [pegawai KPK tak lolos] dan hasil seribu dua ratus sekian (1.271 yang lolos TWK), secara substansial itu ada dan secara teknis juga ada. Jadi, enggak bisa kami sebutkan,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Anam berujar Komnas HAM tetap berharap empat pimpinan KPK lainnya dan Sekretaris Jenderal KPK dapat memberikan klarifikasinya terkait aduan 75 pegawai KPK ihwal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Sebab, menurut dia, ada beberapa konstruksi pertanyaan yang memang harus diklarifikasi terhadap setiap pimpinan yang berbeda.
“Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain agar datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya.
Anam pun mengungkapkan setidaknya ada tiga klaster pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron.
“Pertama, terkait pengambilan kebijakan di level gede yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial atau tidak. Dan ternyata dia jawab tidak tahu, makanya itu harus orang-orang yang tersebut dalam kontruksi peristiwa itu,” ucap Anam.
“Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan dan lain sebagainya enggak bisa dijawab karena memang bukan ranah pak Nurul Ghufron. Berikutnya adalah siapa yang mengeluarkan ide ini dan sebagainya, atau ini inisiatif siapa, beliau tidak bisa menjawab,” lanjut dia.
TWK pegawai KPK menjadi polemik di publik karena proses itu menentukan lolos atau tidak lolosnya pegawai menjadi ASN. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lolos TWK sudah resmi dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.
Sementara 24 pegawai tak lolos TWK masih diberikan kesempatan menjadi ASN dengan lebih dulu mengikuti pembinaan. Namun, 51 pegawai KPK dinilai sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK karena disebut mendapat nilai ‘merah.***