Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Putri Candrawathi diperintahkan suaminya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengaku dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan bukan di Magelang.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pengakuan itu didapat pihaknya saat memeriksa Putri.
“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. ‘Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga’,” kata Taufan mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Drama Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Setelah Berlangsung 12 Jam
Meski demikian, Taufan menganggap pernyataan Putri itu masih harus diuji dengan keterangan dan bukti lain. Pasalnya, dari beberapa pemeriksaan sejumlah pihak kerap berubah-ubah saat dimintai pengakuan oleh Komnas HAM.
“Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan ‘Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,’ sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu,” kata dia.
Taufan menilai hal itu harus juga menjadi tugas menyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri. Sebab, menurut Taufan, pembuktian tidak bisa hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.
“Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu,” ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Asusila saat Dicecar 80 Pertanyaan oleh Penyidik
“Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J),” imbuhnya.
Diketahui, pada laporan awal kasus ini, Putri disebut dilecehkan oleh Brigadir J. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.
Namun, terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***