Senin, 2 Desember 2024

Komnas HAM Ungkap Siapa Dalang Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Salah satu tersangka pembubaran diskusi FTA yaitu Fhelick E. Kalawali (38 tahun) tertangkap kamera berpelukan dan mencium tangan polisi yang ada di Hotel Grand Kemang.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dalang di balik pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada 28 September 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan dari Komnas HAM, dalang yang membuat kerusuhan di diskusi di Kemang tersebut adalah aktor non-negara atau kelompok main hakim sendiri.

Baca Juga: Baru Tangkap Aktor Lapangan, Polisi Balum Bisa Mengungkap Otak Pembubaran Diskusi FTA

“Setelah serangkaian pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM menemukan bahwa aksi pembubaran diskusi FTA dilakukan oleh aktor non-negara atau kelompok vigilante,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (8/11/2024).

Ia menegaskan, pembubaran forum diskusi di Kemang itu telah melanggar HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Adapun kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan-keterangan dari para saksi dan korban, serta koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Selain itu, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada 4 November 2024,” tambahnya.

Komnas HAM memberikan tiga rekomendasi terkait pembubaran diskusi yang bikin heboh ini.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Pelaku Pembubaran Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Karena Pernah Hadir di Acara Golkar

Pertama, perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat.

Penegakan hukum kepada para pelaku pembubaran dan kerusuhan harus dilakukan secara adil dan transparan.

Selanjutnya, perlu untuk memperkuat analisis intelijen terkait potensi unjuk rasa dan dinamika yang kemungkinan terjadi, sebagai bentuk antisipasi kericuhan.

Ketiga, pastikan keamanan dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang menyalurkan pendapat dan ekspresi di ruang publik dari kemungkinan pelanggaran oleh kelompok vigilante.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan