
Bandung (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) bertambah dari satu orang menjadi tiga orang. Selain satu orang keluarga pasien, ada dua orang lainnya merupakan pasien.
“Yang kami tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit belum diperiksa,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025), sebagaiamana dilansir Republika.co.id.
Ia mendapatkan informasi jika kedua korban lainnya merupakan pasien di RSHS Bandung. Surawan mengatakan kronologi pemerkosaan terhadap dua orang pasien yang lain berbeda cerita.
“Infonya begitu (diperkosa),” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya hendak meminta keterangan kepada kedua korban sebelum lebaran. Namun, pemeriksaan ditunda karena terpotong oleh hari raya Idul Fitri.
“Korban juga didampingi oleh kuasa hukum, kami masih menunggu,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.
“Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar,” kata dia.
Ia menyampaikan lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien, yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.
“Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung dan meminta tidak ditemani oleh adiknya,” kata dia.
Setelah itu, ia mengatakan tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Ia mengatakan tersangka pun meminta untuk melepas baju dan celana.
“Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali. Tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” kata dia.
Setelah sadarkan diri, ia mengatakan korban diminta mengganti pakaian kembali dan mengetahui sudah pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan korban bercerita kepada ibunya tersangka mengambil darah 15 kali dan memasukan cairan bening ke infus yang membuat tidak sadarkan diri.
“Saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.***