Minggu, 5 Januari 2025

Korupsi Jembatan Waterfront City, Jefry Noer Disebut Terima Uang Rp1,56 Miliar dari PT Wika

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Jefry Noer
Mantan Bupati Kampar Jefry Noer.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Nama mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, disebut dalam sidang perdana korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/2/2021).

Jefry disebut menerima uang Rp1,56 miliar dari PT Wijaya Karya (Wika) selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Melansir Cakaplah.com, pada kasus ini, duduk dua terdakwa yakni Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Jembatan Bangkinang, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Persero), Tbk.

Persidangan digelar secara virtual dengan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Ferdian Adi Nugroho berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan terdakwa bersama penasehat hukumnya di Jakarta.

Disebutkan, uang yang diterima Jefry Noer sebesar 110.000 Dolar Amerika Serikat atau Rp1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah senilai Rp100 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap di tempat dan waktu berbeda medio Juli 2015.

JPU dalam dakwaannya juga tercantum nama Eva Yuliana yang tak lain merupakan istri Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar Indra Pomi Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Kampar ketika itu.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ferdian Adi Nugroho dan kawan-kawan disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

JPU menyampaikan, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan