Jumat, 29 Maret 2024

KPK akan dalami pengakuan Kader PDIP yang ditawari Rp2 miliar

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dua Kader PDIP asal Sumatera Selatan Harun Masiku dan Riezky Aprilia.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami pengakuan anggota DPR Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Riezky Aprilia yang mengaku sempat ditawari Rp2,22 miliar untuk memberikan kursi kepada Harun Masiku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan fakta persidangan itu nantinya bakal dikonfirmasi dengan saksi-saksi berikutnya.

“Setiap fakta-fakta persidangan tentu JPU [Jaksa Penuntut Umum] sudah mencermati dan mencatatnya dengan baik serta akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi berikutnya, termasuk kepada Terdakwa [Saeful Bahri],” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jum’at (24/4/2020) dilansir CNN Indonesia.

Ali menjelaskan penuntut umum nantinya juga akan menganalisis lebih lanjut dalam analisa yuridis surat tuntutan dengan menghubungkan satu alat bukti dengan alat bukti lainnya.

“Jika ada fakta-fakta terkait dugaan perbuatan pihak lain tentu KPK tak segan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tersebut,” ucap dia.

Sebelumnya, Riezky mengatakan sempat ditawari uang sebesar Rp2,22 miliar untuk memberikan kursinya kepada Harun Masiku. Dia ditawari oleh kader PDIP Saeful Bahri.

Riezky membeberkan itu saat menjadi saksi dalam sidang online atas terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4).

“Yang pasti yang Saeful sampaikan suara saya mau diganti satu suara saya jadi Rp50 ribu. Maksudnya suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp50 ribu,” kata Riezky.

Total suara yang dimiliki Riezky sebanyak 44.402. Jumlah itu berasal dari perolehan suara Riezky dan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dan digantikan oleh Riezky sebagai anggota DPR.

Jika 44.402 dikali Rp50 ribu, maka menghasilkan nominal Rp2,22 miliar. Angka itu ditawari oleh Saeful agar Riezky mau memberikan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar US$57.350 atau setara Rp600 juta. Suap berkaitan dengan permohonan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *