
Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang tengah diulik. Hal tersebut merupakan pengembangan kasus suap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Dulu (kasus Juliari) kan hanya menyangkut suap, sementara informasi yang beredar di masyarakat kita mendapati (bukti lain), setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Alex menjelaskan permainan kotor lainnya yang ditemukan yakni vendor yang tidak kompeten dalam menyalurkan bansos. Perusahaannya diketahui bukan penyedia maupun pendistribusi sembako.
“Dia memenangkan lelang atau ditunjuk sebagai penyedia sembako tapi ternyata kemudian dia mensubkontrakkan ke perusahaan yang lain,” ucap Alex.
Akar permasalahan dari permainan kotor itu kini dicari. KPK meyakini kerugian negara dari ulah para tersangka ini sudah timbul.
“Kita melihat ini dari sisi ketentuan tidak sesuai, dan kami menduga ada terjadinya kerugian keuangan negara, jadi, ke pasal dua pasal tiga,” tegas Alex.
Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut.
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.***