Senin, 25 November 2024

KPK diminta ambil alih kasus dugaan pemerasan sejumlah Kepala Sekolah oleh Jaksa di Inhu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.

Kasus itu semula ditangani KPK namun diambil alih Kejagung dan menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejari Inhu berinisial HS, Kasie Pidsus Kejari Inhu berinisial OAP dan Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu berinisial RFR.

Baca: Ini kronologi pemerasan 64 Kepsek di Inhu oleh tiga oknum jaksa

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola menilai, sesuai Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 Pasal 11, lembaga antirasuah dapat mengambil alih kasus dugaan perkara korupsi tersebut.

Aturan itu menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

“Justru di situ KPK jangan berhenti sampai tahap supervisi saja, tapi ambil alih kasus karena sesuai pasal 11 Undang-undang KPK,” tegas Alvin, Rabu (19/8/2020).

Dia mengatakan, dalam perkara yang menyeret penjabat Kejari Inhu, itu masuk dalam kategori aparat penegak hukum. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan perkara tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU KPK.

“Publik berharap KPK berani mengambil alih kasus itu karena melibatkan penegak hukum,” kata dia.

Sementara itu, Alvin menanggapi perkara yang menyeret aparat penegak hukum bisa menjadi pelarajan bahwa integritas penegak hukum di daerah masih cukup rendah.

Baca: Tiga oknum jaksa di Kejari Inhu ditahan Kejagung karena peras 63 Kepsek

“Upaya pencegahan dan penegakan integritas tidak menunjukan hasil. Dalam hal ini, pejabat di Kejari menggunakan kekuasaannya untuk memeras alih-alih untuk menegakan hukum,” katanya.***

Sumber: Merdeka

Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *